Namun, jika RUU tersebut lebih bersifat kontroversial dan tidak selaras dengan prinsip-prinsip dasar hukum Indonesia, maka dapat menimbulkan perdebatan yang lebih luas dan potensi konflik sosial. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan kajian yang mendalam dan melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam proses penyusunan RUU.